Let's talk!

SariAgri - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) A

  • click to rate
    Atas persoalan tersebut, Apkasindo Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera mengatasinya. Salah satu cara yang mungkin dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang cara penetapan harga beli TBS kelapa sawit.
    Dengan adanya Pergub tersebut, dapat ditertibkan harga TBS kelapa sawit saat dibeli dari petani. Serta untuk menggantikan pengawasan dari dinas terkait mengenai harga jual TBS kelapa sawit di Aceh.
    Aturan itu ditegaskan Sekretaris Apkasindo Aceh, Fadhli Ali menyikapi temuanya mereka ada pengusaha sait membeli TBS kelapa sawit dari petani dengan harga di bawah yang telah ditetapkan pemerintah.
    "Pemerintah selama ini baru sebatas menetapkan harga, namun belum cukup aktif dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi hasil ketetapan harga yang sudah dibuat oleh tim penetapan harga yang dikomandoi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh," kata Fadhli Ali, Senin (31/5).
    Menurutnya, sebenarnya pemerintah memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga jual TBS kelapa sawit tidak dirugikan petani. Gubernur Aceh selaku kepala pemerintah Aceh bisa mengeluarkan aturan penetapan harga sawit, sebagaimana beberapa provinsi lain.
    Riau misalnya, kata Fahdli Ali, memiliki Pergub nomor 77 Tahun 2020 yang tidak lain adalah penyempurnaan dari  Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2OI4. Artinya Riau sudah punya Pergub yang mengatur tata cara penetapan harga setempat sudah sejak tahun 2014. Tapi Aceh belum punya.
    Hortikultura Terlebih Aceh memiliki kewenangan khusus melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), yang dapat mengatur harga sawit di Serambi Mekah. Dengan adanya Pergub, sebut Fadhli, perusahaan perkebunan besar atau pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak akan berani lagi bersikap seenaknya dan mengabaikan permintaan dinas untuk menyampaikan data informasi harga beli TBS maupun data-data lainnya.
    Dengan demikian, pemerintah nantinya juga bisa memberikan sanksi kepada pihak yang masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak, pemerintah akan dianggap remeh dan lemah.
    "Jika tidak demikian, maka pemerintah akan dipandang leceh oleh perusahaan, sehingga mereka bisa sesukanya dalam menentukan harga beli TBS," kata Fadhli.
    Kemudian, menurut Fadhli, selama ini dari petani belum ada yang terjalin kemitraan dengan perusahaan sawit, seperti kelompok tani maupun koperasi. Hal itu membuat mata rantai tataniaga TBS jadi panjang dan kualitas buah petani juga belum terjaga dengan baik.
    Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian para pekebun agar pabrik bisa membeli TBS dengan harga yang lebih baik. Karena bagaimanapun pihak perusahaan tidak mau rugi, mereka berusaha untuk cari untung.
    "Jika TBS dipanen sudah cukup masak, rendemen sawit milik petani juga jadi lebih tinggi sehingga perusahaan bisa beli buah dengan harga juga lebih baik," jelasnya. 
    Lanjut Fadhli, beberapa hari ini harga beli TBS di pelbagai daerah sedang melambung tinggi. Di Riau misalnya, Harga di PKS berkisar Rp1.918 untuk umur tanaman tiga tahun. Sedangkan untuk tanaman umur 10-20 tahun, harganya mencapai Rp2.589 per kilogramnya.
    Kemudian, di Sumatera Utara harga beli TBS untuk tanaman umur 3 tahun berkisar 1.966 per kilo. Sedangkan untuk TBS umur tanaman 10-20 tahun harganya Rp2.532 per kilogramnya.
    Di Jambi untuk TBS usia 3 tahun dibeli Rp1.954, dan untuk TBS usia tanaman 10-20 tahun ditetapkan pada harga Rp2.489 per kilogramnya.
    Sementara itu, harga beli TBS di Aceh untuk wilayah Barat-Selatan dipatok pada harga Rp1.553 untuk usia 3 tahun. Sedangkan untuk TBS pada tanaman usia 10-20 tahun harganya Rp 2.257.
    "Itupun harga TBS yang ditetapkan untuk wilayah Pesisir Timur-Utara sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan untuk pesisir Barsela," pungkasnya.
    Video terkait: