Let's talk!

Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Penutu

  • click to rate
    Sariagri - Satu orang akan menambah bahan warna makanan buat bikin cantik performa makanan. Rata-rata orang dapat menambah perona makanan yang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masih ada banyak kembali.

    Gak cuman berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang di campur dengan zat khusus dapat hasilkan warna merah tua serta jadi alternatif selaku bahan warna makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemanfaatan zat perona dari serangga itu?

    Menurut saran Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat perona yang diambil serta dibikin dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga. Bermakna produk pangan, beberapa obat serta kosmetika yang gunakan zat perona dari Cochineal ini juga jadi haram juga disantap umat.

    Mengenai penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Dikarenakan dia termaksud Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang maknanya: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan," (Q.S. 7:157).

    Opini Imam madzhab yang lainnya memastikan hukum yang berlainan karena dasar dan kajiannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya yakni najis. Sementara itu yang darahnya tak mengucur, bangkainya dipastikan suci.

    Tidak hanya itu, juga ada saran yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini termaksud tipe belalang. Dan banyak Fuqoha udah sependapat kalau belalang hukumnya halal berdasar ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

    Cochineal merupakan model serangga yang tidak mencelakai, sampai bisa digunakan buat sumber zat perona makanan. Itu berarti hewan ini punya kandungan bahan yang bagus.

    Banyak ulama fikih setuju, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Karena itu, penggunaan serangga Cochineal itu terang tak ada problem

    Pelbagai penglihatan beberapa imam serta fuqaha jadi rekomendasi beberapa ulama pada pengkajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju menentukan fatwa halal buat bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.

    Ada beberapa pemikiran sebagai prinsip Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga model ini mempunyai kandungan nilai kegunaan dan kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dipahami terdapatnya toksin yang mencelakai dari Cochineal. logo halal